5d6adbf9906badbe3fa5cd1c57b94761
By: Kecamatan Pondok Gede 02-06-2026

Camat dan Lurah Jatibening Monitoring Bangli di Jl. Caman Raya, Siap Terbitkan Teguran 1–3 Sebelum Tindakan Tegas

JATIBENING – Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Jatibening kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Pada hari Selasa (02/06/2026), Camat Pondokgede dan Lurah Jatibening bersama tim gabungan melaksanakan monitoring langsung ke lokasi bangunan liar (bangli) yang berada di atas trotoar Jl. Caman Raya, RT.008 RW.001, Kelurahan Jatibening.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan sejumlah bangli yang didirikan di atas jalur pejalan kaki. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu hak publik, mempersempit akses jalan, serta merusak estetika dan ketertiban lingkungan. Para pemilik bangli langsung diberikan peringatan lisan di lokasi.

Mekanisme Teguran Bertahap

Camat Pondokgede menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta melakukan pembongkaran. Namun, prosedur yang humanis namun tegas akan ditempuh, yaitu penerbitan surat teguran secara bertahap:

  • Surat Teguran 1 – Peringatan resmi pertama agar pemilik bangli membongkar bangunan secara sukarela.

  • Surat Teguran 2 – Peringatan lanjutan jika teguran pertama diabaikan.

  • Surat Teguran 3 – Peringatan terakhir sebelum tindakan pembongkaran.



Tindak Lanjut

Lurah Jatibening menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan penerbitan Surat Teguran 1 dalam waktu dekat. Seluruh pemilik bangli di Jl. Caman Raya diminta kooperatif demi terciptanya trotoar yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bangli serupa di wilayah Jatibening melalui kantor kelurahan setempat.

Sumber : PPID Kecamatan Pondokgede
Tags : #Pondokgede #Bangli #PemerintahKotaBekasi