583dc481e71fa99270e1a139a46e94c9
By: Kecamatan Pondok Gede 04-05-2026

Camat Pondokgede Instruksikan Piket Malam Aparatur Kecamatan untuk Monitoring Galian Liar Fiber Optik

PONDOKGEDE – Maraknya kegiatan galian kabel fiber optik yang dilakukan tidak bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Pondokgede belakangan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kecamatan Pondokgede. Banyak pengaduan warga dan pengguna jalan terkait kerusakan badan jalan akibat galian yang tidak sesuai standar, baik saat pembongkaran maupun pasca perbaikan yang asal-asalan sehingga membuat jalan bergelombang, tidak rata, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Bapak Camat Pondokgede secara tegas menginstruksikan seluruh aparatur kecamatan untuk melaksanakan piket monitoring di wilayah Pondokgede. Kegiatan ini difokuskan pada penyusuran jalan-jalan yang berpotensi menjadi lokasi galian ilegal, khususnya oleh pihak perusahaan atau oknum yang tidak mengantongi izin resmi.

“Kami tidak akan mentolerir galian liar yang merusak fasilitas umum dan membahayakan masyarakat. Aparatur kecamatan akan bergerak rutin setiap malam,” ujar Camat Pondokgede dalam arahannya, Kamis (4/5/2026).


Jadwal Khusus Malam Hari
Monitoring dilaksanakan pada malam hari, mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Tim aparatur kecamatan dalam pelaksanaannya didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pondokgede. Pemilihan waktu malam dinilai strategis karena sebagian besar kegiatan galian ilegal kerap dilakukan pada jam-jam sepi untuk menghindari pengawasan.

Sanksi Tegas hingga Pemutusan Kabel
Dalam instruksinya, Camat Pondokgede menegaskan bahwa selama masa monitoring, jika ditemukan galian ilegal yang sedang berlangsung ataupun bukti pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas di tempat. Sanksi yang dapat diberikan meliputi penghentian paksa pekerjaan, penyitaan alat, hingga pemutusan kabel di lokasi guna menghentikan akses jaringan secara langsung.

“Jangan coba-coba. Kami siap bertindak tegas demi keselamatan warga. Kalau perlu, kabelnya kami putus di tempat sebagai efek jera,” tegas Camat.

Imbauan Kepada Perusahaan
Pemerintah Kecamatan Pondokgede juga mengimbau seluruh penyedia jasa jaringan dan perusahaan yang akan melakukan pekerjaan galian untuk mengurus perizinan terlebih dahulu serta mematuhi standar teknis perbaikan jalan pasca galian. Masyarakat yang melihat indikasi galian ilegal dapat segera melapor ke Kantor Kecamatan Pondokgede atau langsung kepada petugas piket.

Kegiatan monitoring ini akan berlangsung secara berkelanjutan hingga kondisi jalan di Pondokgede kembali aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Sumber : PPID Kecamatan Pondokgede
Tags : #galianliar #fiberoptik #kecamatanpondokgede