Bekasi, 28 Mei 2024 – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, Humas Kota Bekasi melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di PPID Pelaksana Kecamatan Pondokgede. Acara ini diselenggarakan di Ruang Kerja Camat Pondokgede dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.
Hadir dalam kegiatan tersebut ibu Diah, Kabid Internal Humas Kota Bekasi, beserta jajaran. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Camat Pondokgede beserta Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Pondokgede dan jajaran terkait.
Dalam sambutannya, ibu Diah menyampaikan pentingnya penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "Kami berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong keterbukaan informasi di tingkat kecamatan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Camat Pondokgede juga menyambut baik kegiatan ini dan menekankan komitmen Kecamatan Pondokgede dalam mendukung keterbukaan informasi. "Kami siap berkolaborasi dengan Humas Kota Bekasi untuk memastikan bahwa seluruh informasi publik yang dikelola oleh PPID Kecamatan Pondokgede dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel," katanya.
Selama kegiatan, tim dari Humas Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek penerapan keterbukaan informasi, termasuk sistem dokumentasi, prosedur permintaan informasi, serta kesiapan PPID Kecamatan Pondokgede dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan informasi publik di masa mendatang.
Kasi Ekbang Kecamatan Pondokgede menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. "Kami akan menindaklanjuti hasil evaluasi ini dengan tindakan konkret agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari keterbukaan informasi yang kami terapkan," imbuhnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diakhiri dengan diskusi antara tim Humas Kota Bekasi dan jajaran Kecamatan Pondokgede mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengoptimalkan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis yang diharapkan dapat segera diimplementasikan.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan tingkat transparansi dan akuntabilitas di Kecamatan Pondokgede akan semakin meningkat, memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal akses informasi publik yang lebih baik dan lebih mudah.
Sumber : PPID Pelaksana Kecamatan Pondokgede
Tags :