Bekasi, 23 September 2026 – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pondokgede bersama Satpol PP Kecamatan Pondokgede, DBMSDA, dan UPTB Pendapatan Pondokgede melaksanakan kegiatan penebangan tiang reklame yang tidak berizin di Jl. Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada hari Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan penertiban ini menyasar tiang reklame yang dipasang tanpa izin resmi serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melanggar aturan perizinan, keberadaan tiang reklame tersebut dinilai mengganggu ketertiban, estetika, dan keselamatan pengguna jalan di kawasan Jl. Raya Jatiwaringin.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Pemerintah Kecamatan Pondokgede berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan demi terwujudnya wilayah yang tertib, aman, dan tertata.
Sumber : PPID Kecamatan Pondokgede
Tags :
#TertibReklame #JatiwaringinTertib #PondokgedeBerkarya #KotaBekasi