By: Kecamatan Pondok Gede 04-09-2024

Camat Pondokgede memimpin Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Buku 4-5

Camat Pondokgede memimpin Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Buku 4-5 bersama Kepala UPTD Pendapatan Pondokgede dan staf Kecamatan Pondokgede. Rapat ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target PBB di wilayah Pondokgede dengan mengevaluasi capaian yang telah diraih dan merumuskan strategi efektif guna meningkatkan penerimaan pajak. Fokus utama rapat adalah mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta menyusun langkah-langkah konkret agar target penerimaan PBB dapat tercapai sesuai dengan harapan.

PBB Buku 4-5 merujuk pada pengelompokan wajib pajak berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Buku 4 mencakup objek pajak dengan NJOP antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sementara Buku 5 mencakup objek pajak dengan NJOP di atas Rp10 miliar. Di Kecamatan Pondokgede, PBB Buku 4-5 merupakan kategori penting karena mencakup properti bernilai tinggi yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Evaluasi capaian PBB untuk Buku 4-5 ini sangat krusial karena merupakan salah satu indikator utama dalam pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang mempengaruhi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut. Dengan mempercepat pencapaian target PBB Buku 4-5, Kecamatan Pondokgede diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat keberlanjutan program-program pembangunan.

Sumber : PPID Kecamatan Pondokgede
Tags : pbb buku 4-5 kecamatan pondokgede camat pondokgede evaluasi