Bekasi, 28 September 2026 – Dalam upaya menciptakan ketertiban, keindahan, dan ketertiban tata ruang wilayah, Kecamatan Pondokgede bersama Satpol PP Kecamatan Pondokgede memimpin langsung kegiatan penertiban spanduk, reklame, dan billboard yang tidak berizin di wilayah Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada hari Senin, 28 September 2026 dengan melibatkan unsur gabungan, antara lain:
Kecamatan Pondokgede (pimpinan kegiatan)
Satpol PP Kecamatan Pondokgede (pimpinan pelaksanaan)
Unsur Kelurahan Jatibening Baru
UPTB Pendapatan Pondokgede
Linmas Kelurahan Jatibening Baru
Penertiban dilakukan terhadap spanduk, reklame, dan billboard yang dipasang tanpa izin resmi serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum, sekaligus untuk menjaga estetika serta keamanan lingkungan.
Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan penuh dari seluruh unsur yang terlibat. Pemerintah Kecamatan Pondokgede berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala demi terwujudnya wilayah yang tertib, aman, dan tertata.
Sumber : PPID Kecamatan Pondokgede
Tags :
#TertibReklame #JatibeningBaruTertib #PondokgedeBerkarya #KotaBekasi